Polda Lampung Berhasil Amankan 1.300 Butir Ekstasi 

Polda Lampung Berhasil Amankan 1.300 Butir Ekstasi 

Metroterkini.com - Dirretnarkoba Polda Lampung berhasil mengungkap 1.300 butir ekstasi di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung pada 12 Mei 2022, pukul 16.30 WIB.  Wadirresnarkoba Polda Lampung, AKBP FX. Winardi mengatakan 1.300 butir ekstasi yang diamankan milik tiga orang tersangka.  

Adapu tiga tersangka yang diamankan berinisial TSK, IRF, RFK, dan TRM setelah dilakukan pengembangan. 

"Pengungkapan ini berawal pada Kamis 12 April 2022 sekitar pukul 16.30 WIB," katanya di Mapolda Lampung, Jumat (3/6). 

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang narkotika.  

"Tersangka diancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. [**]

Berita Lainnya

Index